Inilah Nominal UMK Anambas 2016

Jika lain daerah masih menggodok besaran UMK 2016, namun nampaknya tidak berlaku untuk UMK Kabupaten Anambas 2016. Pasalnya UMK Anambas 2016 sudah di sepakati semua pihak baik itu ; Pekerja, Pengusaha, Maupun dewan pengupahan daerah kab. anambas yang menyatakan bahwa UMK 2016 Anambas naik sekitar 11 persen dari tahun 2015 yang sebesar Rp. 2.118.000 menjadi Rp. 2.350.980 untuk UMK Anambas tahun 2016.
umk 2016 terbaru

Perihal mengenai penetapan UMK Anambas 2016 disampaikan oleh Zairin, selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kepulauan Anambas, namun meskipun sudah di sepakati oleh berbagai pihak, Zairin tidak menampik terdapat perbedaan usulan yang disampaikan oleh perwakilan organisasi pekerja dengan usulan yang disanggupi oleh pihak KADIN.
"UMK sudah mendapat kesepakatan. Mulai berlaku nanti 1 Januari 2016 mendatang. Sebelumnya, memang permohonan awal dari perwakilan pekerja naik sebesar 25 persen dari besaran UMK sebelumnya, atau sebesar Rp 2.600.000,00. Sementara, usulan yang disampaikan KADIN ‎sebesar 10 persen dari UMK sebelumnya," ujarnya Kamis (15/10/2015).

Dengan di tetapkannya UMK Anambas 2016 yang nilainya sebesar Rp. 2.350.980  ini maka per tanggal 1 januari 2016 nominal tersebut sudah menjadi standart gaji minimum untuk Kabupaten Anambas.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Inilah Nominal UMK Anambas 2016

0 comments:

Post a Comment